Polresta Banyumas Limpahkan Kasus Sutrimo ke Polda Metro
Banyumas — Penanganan kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Polresta Banyumas akan menyerahkan laporan keluarga terkait dugaan kejanggalan kematian Sutrimo kepada Polda Metro Jaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Pelimpahan diharapkan membuat proses pemeriksaan berjalan lebih cepat.
“Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya,” kata Petrus, Minggu (9/8).
Laporan sebelumnya dibuat keluarga Sutrimo melalui SPKT Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam. Laporan diajukan Suting bersama Abhi yang disebut sebagai penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo.
Petrus mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
Polda Metro siapkan ekshumasi
Di saat laporan keluarga berpindah penanganan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan langkah lain untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya rencana ekshumasi terhadap makam Sutrimo.
“Iya betul dan sedang dipersiapkan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Ekshumasi merupakan proses pembongkaran makam untuk mengangkat kembali jenazah. Dalam konteks penyelidikan, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk membantu pemeriksaan medis dan mencari informasi tambahan mengenai penyebab kematian.
Keluarga sebelumnya menyatakan munculnya dugaan kejanggalan justru mereka ketahui dari pemberitaan. Juru bicara keluarga mengatakan pihak keluarga pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam kematian Sutrimo.
Kini, laporan keluarga dan rencana ekshumasi sama-sama berada dalam proses penanganan kepolisian. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui fakta di balik kematian Sutrimo.