Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Menerima Satu Rupiah pun!

Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tuduhan menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menilai dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar didasarkan pada asumsi.

Bantahan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar jaksa dalam mengaitkan dirinya dengan aliran dana yang disebut dalam dakwaan.

Selain soal penerimaan uang, Yaqut mempertanyakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut dia, kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama memiliki dasar pertimbangan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah.

Pengacara Sebut Tak Ada Uang Saat Penggeledahan

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut membantah adanya temuan uang saat penyidik KPK menggeledah kediaman kliennya.

Menurut Mellisa, barang yang diamankan dalam penggeledahan antara lain paspor, catatan notebook, dan ponsel milik tamu. Ia menegaskan tidak ada uang yang ditemukan dalam proses tersebut.

Mellisa juga mempersoalkan konstruksi kerugian negara yang didakwakan. Ia menyebut dana yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan uang jemaah dan berkaitan dengan akad wakalah, bukan dana yang dikelola langsung oleh negara.

Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah

Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanan kliennya dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan setelah menjalani tindakan medis. Tim hukum juga telah menyerahkan rekam medis serta rekomendasi rumah sakit kepada majelis hakim.

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permintaan pengalihan penahanan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum sikap majelis disampaikan pada persidangan berikutnya.