Denny Indrayana Gelar Sayembara, Tantang Tunjukkan Ijazah Gibran

Jakarta — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia membuka sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sayembara tersebut menjadi bagian dari desakan Denny, agar Gibran terbuka mengenai latar belakang pendidikannya.

Denny mengatakan semula ingin menyediakan hadiah Rp1 miliar. Namun, rencana itu urung dilakukan setelah mendapat masukan dari istrinya.

“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan,’” kata Denny, dikutip dari Tribunnews, Minggu (8/6/2026).

Menurut Denny, dirinya hanya ingin Gibran menunjukkan dokumen pendidikan tingkat SMA, sebagaimana pernah dilakukan ketika Gibran menunjukkan ijazah S-1 kepada wartawan.

“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” ujar Denny.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak akan dipermasalahkan apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli dan memenuhi ketentuan.

Namun, Denny mengambil sikap berbeda jika dokumen tersebut tidak ada. Ia menilai kondisi itu dapat berimplikasi terhadap kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” tegasnya.

Singgung syarat pendidikan cawapres

Desakan Denny berkaitan dengan perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran, khususnya soal kesetaraan pendidikan yang ditempuhnya di UTS Insearch Sydney, Australia, dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Sementara itu, persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut menetapkan calon presiden maupun wakil presiden sekurang-kurangnya harus menamatkan SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Sayembara yang digagas Denny pun menambah sorotan terhadap polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran.